Senin, 08 Juni 2009

Pengunaan Email terus mengalami penurunan

Aktivitas penggunaan internet oleh publik terus berganti dari tahun ke tahun, berputar mengikuti sebuah trend yang sedang booming.

Dari hasil riset yang dilakukan oleh perusahaan ternama Nielsen, sampai dengan Febuari 2009 lalu, aktivitas menggunakan pesan elektronik telah dikalahkan oleh situs pertemanan seperti Facebook. Demikian yang dilansir New York Times, Senin (18/5/2009).

Sejak diteliti oleh Nielsen sejak 2003, memang kegiatan internet oleh orang yang termasuk awam tidak jauh dari membuka pasword Microsoft, berbelanja online, menulis email, dan berselancar di jejaring sosial. Akan tetapi, dalam beberapa tahun belakangan, kegiatan menulis email terus mengalami penurunan.

Seperti riset Nielsen November 2007, menonton video ternyata jauh lebih disukai oleh pengguna internet, ketimbang melakukan aktivitas email. Padahal, pada dari 2003 hingga 2006, email lebih menjadi sebuah ritual penting bagi penselancar dunia maya.

Pun demikian dari 2008 hingga Febuari 2009, alih-alih menggeser situs video online, malah layanan email harus kalah pamor lagi dari situs jejaring sosial. Bahkan menurut Nielsen, pertumbuhan jejaring sosial telah melampaui angka fantastis, yang menjadikan jejaring sosial sebagai aktivitas yang sangat fundamentalis

Pengguna Jejaring Sosial Bertambah 2 kali lipat

Ternyata jumlah pengguna situs jejaring sosial dan blog tidak hanya bertambah tiap tahunnya. Tetapi waktu untuk menghabiskan waktu di situs itu juga dua kali lebih lama untuk tahun ini.

Dari riset yang dilakukan perusahaan Nielsen Online, lalu lintas waktu penggunaan jejaring sosial dan blog melonjak menjadi lebih lama. Bahkan lonjakannya menjadi 83 persen lebih banyak dari tahun lalu. Yang artinya, tahun lalu, pengguna jejaring sosial dan blog, hanya memakai situs itu sebentar-sebentar saja.

“Dalam kurun waktu setahun ini, pengguna jejaring sosial dan blog semakin doyan berlama-lama. Ini juga tidak terlepas dari makin populernya Facebook. Terlebih, tokoh-tokoh dunia seperti Paus Benediktus yang menggunakan Facebook, turut andil dalam peningkatan ini,” papar Juru Bicara Nielsen Online Jon Gibs, seperti yang dikutip Reuters, Kamis (4/6/2009).

Selain itu, riset Nielsen online ini menunjukan, 700 persen pengguna jejaring sosial menghabiskan waktunya di situs Facebook, yang mencapai 13,9 miliar menit. Dibandingkan tahun lalu, yang hanya 1,7 miliar menit. Tidak heran, kalau Facebook menjadi situs jejaring sosial nomor satu selama empat bulan berturut-turut.

Pemerintah Inggris Perketat Informasi Pribadi Ponsel & Internet

Pemerintah Inggris tengah menggodok proposal peraturan yang cukup kontroversial. Mereka berencana untuk meminta database informasi pada internet dan ponsel pribadi di setiap penggunanya.

Tak pelak ini mengundang kritik dari berbagai pihak, pasalnya pemerintah dianggap terlalu jauh dalam memasuki ruang publik masyarakat, padahal itu cukup mengganggu. Apalagi selama ini Inggris tidak terlalu protektif dalam mengawasi informasi yang sifatnya pribadi itu. Demikian yang dilansir Reuters, Selasa (28/4/2009).

Hal ini langsung dibantah oleh Juru Bicara Pemerintah Jacqui Smith, dia berdalih kalau ini sengaja dilakukan untuk menangkal serangan teroris dan kejahatan lainnya. Jacqui juga menambakan, kalau peraturan ini akan memakan dana hingga 2 miliar poundsterling.

“Kami hanya mengambil data itu hanya sampai ’siapa, kapan, dimana, dan bagaiman’. Jadi salah kalau pemerintah melihat hingga ke isi konten,” terang Jacqui.

“Proteksi ini untuk mencegah kejahatan seperti, pedofil, dan pembunuhan yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi,” tandasnya.

Kebijakan ini sendiri, masih terus dipertimbangkan oleh anggota legislatif di negeri Ratu Elizabeth tersebut. Mereka tentu tidak ingin, kebijakan ini menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Total Spam 62 Triliun per Tahun

Penyebaran spam dinilai sebagian kalangan, semakin hari kian mengkhawatirkan. Berdasarkan studi yang dilakukan perusahaan anti virus, McAffe dan ICF International, jumlah spam bisa mencapai 62 triliun email per tahun.

Jumlah tersebut memiliki dampak pada penggunaan energi di kantor ataupun di rumah. Diperkirakan untuk menghapus email-email sampah itu dibutuhkan sekira 80 persen energi.

BBC, Minggu (19/4/2009) melansir, Spam sangat berkaitan dengan perubahan iklim penggunaan energi yang berlebihan akibat menghapus spam dari kotak masuk pesan seseorang.

Seorang analis Spam yang juga ikut dalam penelitian tersebut, Richin Jennings, menyatakan bahwa spam membuat energi terkuras. “PC yang ada di meja Anda membutuhkan tambahan power untuk menghapus spam-spam karena menambah kerjaan anda,” kata Jennings.

Menurut Jennings, mencegah masuknya spam berarti turut membantu pemborosan energi. Bahkan, ICF juga mengungkapkan jika mengurangi 75 persen Spam dapat mengurangi emisi karbondioksida.

Hubungan antara spam dengan emisi karbondioksida, karena rata-rata perusahaan menyumbang sekira 131 kg CO2 per tahun, dan 22 persen dari jumlah tersebut sangat terkait erat dengan spam.

Perkembangan Facebook Mulai Hantui Google

Kehadiran Facebook dan situs jejaring lainnya semakin menantang Google dalam kapasitasnya sebagai raja mesin pencari online.

Hal ini diakui Manager Produk Google, Ken Tokusei. Menurut Tokusei, seiring dengan bertambahnya jumlah pengakses internet yang mencari berbagai informasi melalui beragam media online setiap harinya membuat hasil pencarian dan serentetan daftar link standar yang disediakan Google dinilai tak lagi cukup dipercaya.

Tokusei mencontohkan jika pengakses mencari informasi mengenai restoran atau penyedia layanan perawatan tubuh, mereka akan lebih mempercayai informasi yang direkomendasikan melalui teman-teman mereka di situs jejaring sosial. Inilah salah satu kelebihan situs jejaring sosial dalam menyampaikan informasi.

“Kami tidak memiliki poin itu. Kelebihan pada situs jejaring sosial, hasil pencarian informasi datang dari seseorang yang dikenal oleh para pengakses,” kata Tokusei, seperti yang dikutip dari News Yahoo, Selasa (26/5/2009).

Saat ini Google tengah berpikir untuk menyediakan perangkat agar pengguna dapat me-rating hasil pencarian dan menghilangkan link yang tidak sesuai. Namun hal ini masih dalam tahap pengembangan.

Seiring dengan meningkatnya pengalaman dan pengetahuan para pengakses internet, mereka juga mengharapkan jawaban yang lebih terpercaya atas semua daftar pertanyaan mereka.

“Ini adalah masalah menentukan jenis informasi apa yang dicari oleh pengakses. Namun kami akan selalu menyediakan hasil pencarian terbaik dengan menghadirkan link yang dapat secara akurat memenuhi keinginan si pengakses,” kata Tokusei.

Isi Email Prita Bukan Penghinaan

http://kangbir.files.wordpress.com/2009/06/ibuprita-anak1.jpg?w=225&h=300

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan bahwa tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik melalui email bukanlah merupakan penghinaan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Minggu (7/6) mengatakan, Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen.

Menurut dia, hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi “Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.” “Oleh karena itu, unsur `tanpa hak` sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini,” katanya.

Secara khusus pihaknya menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas musibah yang diderita oleh Prita Mulyasari. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

“Pasal tersebut memuat unsur `dengan sengaja` dan `tanpa hak`. Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini,” katanya.

Menurut Gatot, sejak berlakunya UU ITE, Departemen Kominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat, mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat virtual.

“Dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Di samping itu, kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengevaluasi, mencermati, dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Kesempatan tersebut, telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 UU tersebut, namun kemudian dalam keputusannya pada tanggal 5 Mei 2009, Mahkamah Konstitusi menolaknya.

Artikel Internet: Main Facebook Gembong Narkoba Tertangkap

http://kangbir.files.wordpress.com/2009/06/emanuel-ganpot.jpg?w=150&h=150

Setelah berhasil menghindar dari kejaran polisi selama hampir enam tahun, seorang gembong narkoba akhirnya ditemukan kembali. Emmanuel Ganpot, bandar narkoba tertangkap di Florida pada 2003 dengan barang bukti sebanyak 3500 butir ekstasi senilai 22 ribu Poundsterling.

Pria berusia 36 tahun itupun dituntut hukuman 15 tahun penjara, namun pengacara Ganpot meminta penangguhan penahanan selama tiga minggu. Waktu tiga minggu itu ternyata digunakan Ganpot untuk melarikan diri ke Inggris.

Di Inggris Ganpot langsung mengubah identitasnya menjadi warga negara Inggris dengan nama Neo Masuro. Demikian dilansir The Sun, senin (20/4/2009).

Selama pelarian di Inggris, Ganpot dapat hidup bebas bahkan ia dapat membaur dengan masyarakat lainnya, termasuk menjadi pelatih sepakola dan drummer sebuah band. Ganpot juga bekerja sebagai seorang karyawan di sebuah bar Inggris, The George Inn.

Popularitas Facebook dan MySpace ternyata juga membuat Ganpot terlena dan mulai mendaftarkan diri ke situs jejaring sosial. Akibatnya, petugas kepolisian Florida yang memburunya pun dapat menemukannya kembali.

Bill Burgess seorang pejabat Florida mengungkapkan, pada awalnya memang sulit mencari jejak Ganpot. Tapi petugas dapat mengetahui jika Neo Masuro adalah Ganpot yang selama ini dicari lewat daftar teman-teman Ganpot di Facebook. Selain itu, polisi juga menemukan kecocokan pada foto yang dipajang Ganpot di situs berjumlah 200 juta pengguna itu.

Tanpa piker panjang, Ganpot pun berhasil diringkus dan dipulangkan kembali ke AS. Saat ini Ganpot menghadapi tuntutan 105 tahun penjara, akibat mengelak dari kejaran hukum…Eh…ketangkep